Search

Legalitas LPD

Sehubungan dengan diberlakukannya UU RI No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, sesuai dengan ketentuan dalam Bab XIII Pasal 39 ayat (3) menyatakan bahwa;
Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Negari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini. 
Dari pandangan dan pendapat yang disampaikan, dapat dirangkum kesimpulan antara lain sebagai berikut :
  • Bahwa LPD di Bali tetap legal karena telah dilindungi dengan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD dan UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang LKM menyatakan LPD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.
  • Perlu ada kajian tentang revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang LPD dalam rangka penguatan keberadaan LPD kedepan.
  • Hasil rapat ini perlu disebarkan kepada LPD-LPD se Bali melalui Pembina Umum Kabupaten/Kota se Bali sebagai pedoman bagi LPD sehingga operasional LPD dapat berjalan sebagaimana biasanya serta tidak terpengaruh isu LPD illegal.
Sumber Refrensi :

Features