Search

TATA KELOLA

Tata Kelola LPD berdasarkan Perda Provinsi Bali No.8/2002, setiap LPD dikelola oleh sebuah komite (ketua, kasir dan petugas administrasi).
  • Organisasi dan Perencanaan | Dalam mengelola LPD, tim manajemen juga memantau perubahan situasi makro-ekonomi, melakukan rapat formal triwulanan untuk evaluasi internal yang melibatkan semua staf.
  • Prosedur Rekruitmen | Mereka dipilih dari anggota komunitas desa dan ditetapkan dalam rapat desa untuk periode empat tahun.
  • Mekanisme Penyaluran Pinjaman | Institusi informal ( seperti norma – norma dan sanksi sosial ) dan institusi formal ( peraturan legal formal ) digunakan bersama- sama dalam tata – kelola LPD.
  • Sistem Penggajian | Secara umum dimaksudkan untuk menstimulasi kinerja yang lebih baik dari stafnya.
  • Sistem Pengawasan dan Bimbingan LPD | Bank BPD Bali memiliki tugas untuk mengelola koordinasi dengan organisasi lain yang terlibat didalam proses bimbingan dan pengawasan LPD.
Demikian disebutkan tata kelola LPD dalam pengertian, peran dan fungsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang terproses dari sebuah kesadaran dan kemauan bersama dari masyarakat adat Bali.

Sebagai lembaga keuangan mikro dalam kedudukan hukum dan kinerja menurut undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, keberhasilan LPD juga didukung oleh masyarakat hukum adat di Bali.

Features