Search

RASIO KEUANGAN

Rasio keuangan LPD berkaitan dengan BMPK, cadangan likuiditas, dana pemberdayaan dan lainnya yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang LPD yaitu :
  • Untuk batas maksimal pemberian kredit (BMPK) disepakati 15% dari modal LPD.
  • Cadangan likuiditas disetujui 20% dari dana pihak ketiga.
  • Untuk dana pemberdayaan atau pembinaan 5% dari keuntungan diusulkan agar pembagiannya dilakukan secara proporsional.
Demikian diberitakan Bisnis Bali yang dikutip dari halaman FB, sehingga kedepannya diharapkan sinergi antar-LPD harus lebih dioptimalkan.

Features