Search

Laporan Keuangan dan Kegiatan

Laporan keuangan dan kegiatan kegiatan LPD ini dilengkapi dengan :
  • Neraca dan laba rugi harian maupun bulanan untuk pelaporan ke pengawas dan PLPDK.
  • Kegiatan dan aktifitas nasabah.
    • Rekapitulasi mutasi dan perkembangan jumlah nasabah.
    • Perhitungan tunggakan dan kolektibilitas kredit secara otomatis.
    • Aktifitas marketing dan pemasaran produk - produk LPD.
  • Penempatan dana pada LPD ataupun bank lain.
  • Berita acara rincian uang kas harian.
  • Neraca Percobaan.
Seluruhnya dikalkulasi secara otomatis untuk selalu dapat mempermudah segala aktifitas sehingga LPD nantinya dapat terfokus pada peningkatan dan pertumbuhan volume usaha.

Dan sesui dengan Perda LPD No 3 Tahun 2017 Prajuru LPD wajib menyampaikan laporan kegiatan, perkembangan keuangan dan kinerja LPD kepada Bendesa dan LPLPD setiap :
a. 1 (satu) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
dan c. Tahunan.

Features