Laporan keuangan dan kegiatan kegiatan LPD ini dilengkapi dengan :
- Neraca dan laba rugi harian maupun bulanan untuk pelaporan ke pengawas dan PLPDK.
- Kegiatan dan aktifitas nasabah.
- Rekapitulasi mutasi dan perkembangan jumlah nasabah.
- Perhitungan tunggakan dan kolektibilitas kredit secara otomatis.
- Aktifitas marketing dan pemasaran produk - produk LPD.
- Penempatan dana pada LPD ataupun bank lain.
- Berita acara rincian uang kas harian.
- Neraca Percobaan.
Dan sesui dengan Perda LPD No 3 Tahun 2017 Prajuru LPD wajib menyampaikan laporan kegiatan, perkembangan keuangan dan kinerja LPD kepada Bendesa dan LPLPD setiap :
a. 1 (satu) bulan;
b. 3 (tiga) bulan;
dan c. Tahunan.