Search

Pembagian Keuntungan

Pembagian keuntungan bersih LPD pada akhir tahun pembukuan ditetapkan sebagai berikut : 
a. Cadangan Modal 60 % (enam puluh persen);
b. Dana Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa 20% (dua puluh persen);
c. Jasa Produksi 10% (sepuluh persen);
d. Dana Pemberdayaan 5% (lima persen) atau paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); dan
e. Dana Sosial 5% (lima persen).
 Demikian dijelaskan dalam pasal 23 Perda LPD No 3 Tahun 2017.

Features